Tugas dan Fungsi Kepala Desa
SEKRETARIS DESA
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a) melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi
surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
b) melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat
Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat,
pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan
umum;
c) melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi
keuangan, administrsi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala
Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya.
d) melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana APBDesa,
menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan
monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi:
a. mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman
dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
b. melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi:
1. tata naskah administrasi surat menyurat;
2. kearsipan, dokumentasi, data dan kepustakaan;
3. perlengkapan dan rumah tangga Pemerintah Desa;
4. menyelenggarakan dan melaksanakan ketatausahaan Kepala Desa;
5. melaksanakan administrasi dan menyiapkan sarana perjalanan dinas;
6. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
7. pemantauan, evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya; dan
8. fasilitasi terhadap pelaksanaan dan/atau permasalahan sesuai bidang tugasnya.
c. melaksanakan urusan rumah tangga Desa yang meliputi sarana
prasarana Desa, kantor Desa, kebersihan, keindahan kantor/lingkungan Desa, ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/peralatan rapat, menerima tamu dan lain-lain;
d. melaksanakan pengelolaan administrasi personalia Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meliputi:
1. melaksanakan pengelolaan tata usaha personalia aparat Desa;
2. melaksanakan pengelolaan presensi;
3. mengusulkan kursus, bimbingan teknis, pendidikan pelatihan dan lain-lain yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas; dan
4. menyiapkan usulan pengangkatan dan pemberhentian.
e. melaksanakan pengelolaan aset Desa yang meliputi:
1. menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Kekayaan Desa;
2. pengumpulkan bahan dan data yang berhubungan dengan aset Desa;
3. melaksanakan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan dan usul
penghapusan sarana dan prasarana;
4. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan inventarisasi kekayaan Desa;
5. inventarisasi data, mengatur penggunaan, pemeliharaan dan
pengurusan tanah Desa, bangunan Desa, dan barang inventaris Desa;
6. menyusun laporan pengelolaan aset Desa; dan
7. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perubahan kekayaan Desa.
f. melaksanakan fungsi kehumasan Pemerintah Desa;
g. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
h. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
i. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai
kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa/Kepala Desa.
KEPALA URUSAN KEUANGAN
Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi:
a. mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
b. melaksanakan penata usahaan keuangan Desa;
c. menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan program kerja urusan keuangan;
d. menyiapkan, menyusun bahan penyusunan APBDesa, Perubahan APB Desa, dan perhitungan APBDesa;
e. membuat laporan realisasi keuangan Desa;
f. menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program
peningkatan, penggalian dan pengembangan sumber-sumber pendapatan;
g. melaksanakan pendataan potensi pendapatan dan pengeluaran Desa;
h. menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
i. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
j. menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
k. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa/Kepala Desa.
KEPALA URUSAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN
Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
Kepala Urusan Perencanaan dan Pelaporan mempunyai fungsi:
a. mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis,
pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
b. mengkoordinasikan urusan perencanaan
c. menginventarisasi data-data dalam rangka pembangunan;
d. melakukan monitoring dan evaluasi program serta menyusun laporan;
e. menghimpun rencana program masing-masing urusan, seksi dan dusun
sebagai bahan penyusunan RPJMDesa, RKP Desa, LPPD Kepala Desa dan LKPPD Kepala Desa kepada BPD;
f. menyiapkan bahan pengendalian program kerja Desa;
g. melakukan pelayanan kepada masyarakat;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai
kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa/Kepala Desa.
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
a. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
b. menyusun rencana regulasi Desa;
c. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi
pelaksanaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan
administrasi kependudukan tingkat Desa;
e. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
f. penataan dan pengelolaan wilayah;
g. pendataan dan pengelolaan profil Desa;
h.memantau kegiatan sosial politik di Desa;
i. menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan
Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pemberian
informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
j. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
k. menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
l. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai
kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:
a. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi
pelaksanaan program pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat;
b. menginventarisir dan memantau pelaksanaan pembangunan dan
administrasi pembangunan tingkat Desa;
c. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan Desa;
d. melakukan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang
budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga,
pemuda, olah raga dan karang taruna;
e. menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
f. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
g. menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
h.memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai
kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
KEPALA SEKSI PELAYANAN
Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:
a. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap hak dan kewajiban
masyarakat;
b. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat ;
c. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi
kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial
lainnya;
d. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi
kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
e. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan keagamaan;
f. menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
g. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
h.menyelenggarakan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
i. menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
j. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai
kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
KEPALA DUSUN
Kepala Dusun mempunyai tugas dan fungsi:
a. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksnaan upaya perlindungan
masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b. Menyusun perencanaan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di
wilayahnya;
c. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan
kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
d. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
e. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
f. melaporkan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai
kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.